LAPORAN TUGAS AKHIR (LTA)
Implementasi Pelaksanaan Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek - Apotek Kecamatan Pekanbaru Kota
Telah dilakukan penelitian tentang implementasi pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian di apotek-apotek Kecamatan Pekanbaru Kota yang dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Penelitian ini merupakan penelitian observasional yang bersifat deskriptif. Pengambilan data dilakukan menggunakan metode wawancara bebas terpimpin dengan pengisian lembar check list. Sampel penelitian sebanyak 7 (tujuh) apotek yang memenuhi kriteria inklusi. Persentase hasil dihitung kemudian dibandingkan terhadap persentase kriteria yang ditetapkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di apotek-apotek Kecamatan Pekanbaru Kota untuk pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai diperoleh persentase sebesar 94,29% (kategori sangat baik), pelayanan farmasi klinik diperoleh persentase sebesar 64,71% (kategori baik), sumber daya manusia diperoleh persentase sebesar 89,26% (kategori sangat baik), dan sarana prasarana sebesar 78,57% (kategori baik). Hasil implementasi pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian secara umum mencapai 77,61% (kategori baik).
Tidak tersedia versi lain